topmetro.news, Medan – Dugaan maraknya peredaran narkotika dan praktik kejahatan terorganisir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, menuai perhatian serius anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH.
Saat dimintai tanggapan, Maruli menegaskan bahwa informasi yang beredar di media massa dan media sosial tidak boleh dipandang sebagai isu biasa, melainkan harus ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.
“Saya mengikuti pemberitaan dan informasi yang berkembang di media serta media sosial terkait dugaan peredaran narkotika dan praktik penipuan yang diduga berlangsung di dalam Rutan Kabanjahe. Jika informasi ini benar, maka ini adalah persoalan sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Maruli kepada wartawan, Kamis (1/1/2026)
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara sejatinya merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum yang bertujuan melakukan pembinaan terhadap warga binaan, bukan justru menjadi tempat berkembangnya kejahatan terorganisir.
“Rutan dan lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pemulihan, bukan pusat transaksi narkoba atau kejahatan lain. Bila benar ada praktik terorganisir, apalagi melibatkan oknum, maka itu merupakan bentuk kegagalan sistem yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
“Selanjutnya, saya meminta agar dilakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan terbuka. Telusuri semua informasi, baik yang berasal dari pemberitaan maupun media sosial. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Menteri ImiPas Jenderal Pol (Purn) Drs Agus Andrianto SH MH yang telah menyatakan kesiapannya memprioritaskan penanganan kasus ini melalui koordinasi lintas lembaga serta evaluasi sistem pemasyarakatan yang lebih ketat.
“Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan,” ujar legislator dari Dapil Sumut 1 ini.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di dalam rutan atau lapas akan berdampak luas. Tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, tetapi juga memperparah persoalan narkotika nasional.
“Kepercayaan publik adalah modal utama negara hukum. Jika ada pembiaran, maka yang rusak bukan hanya satu institusi, tetapi sistem hukum kita secara keseluruhan,” pungkas politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya beredar di medsos, dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan aksi penipuan disebut marak terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabanjahe, Kabupaten Karo. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terorganisir dan disinyalir dibiarkan, bahkan melibatkan oknum pejabat serta staf rutan.
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan, seorang narapidana berinisial SS diduga sebagai bandar besar sabu yang menghuni Kamar B9. Sementara itu, praktik penipuan dengan modus ‘lades’ disebut dikendalikan oleh narapidana berinisial Iw.
Kamar B10 juga diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan tempat mengonsumsi narkotika di dalam rutan. Ada pun pasokan sabu-sabu ke dalam rutan diduga dibawa seorang pria berinisial M, yang disebut memanfaatkan kunjungan istrinya tanpa penggeledahan ketat.
Tak hanya narkoba, aktivitas penipuan dari balik jeruji besi juga diduga beroperasi di kamar C1, C2, C3, dan C4, yang disebut sebagai pusat operasional penipuan.
berbagai sumber

